Hak Pemohon Informasi
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||
2. |
Setiap Orang berhak: | ||
a | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
b | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
c | mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | ||
d | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundang-undangan. | ||
3. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. |
||
4. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan tau kegagalan. |
UNTUK LEBIH JELAS DAN DASAR HUKUM:
KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN (lihat)