Hak Pemohon Informasi

logo

Written by kepegawaian on . Hits: 12689

logo hijau PTA JKT 1

Hak Pemohon Informasi

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.
Setiap Orang berhak:
  a melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  c mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundang-undangan.
3.

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan tau kegagalan.

UNTUK LEBIH JELAS DAN DASAR HUKUM:

KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN (lihat)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter