Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
- Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 04/TUADA-AG/II/2011 Nomor: 020/SEK/SK/H/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B
Seluruh Pengadilan Agama se-Wilayah DKI Jakarta yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Posbakum di Pengadilan Agama Wilayah DKI Jakarta
Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum di wilayah DKI Jakarta adalah:
- Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Utara;
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
Posbakum Memberikan Layanan Berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.