Biaya Salinan Informasi

logo

Written by kepegawaian on . Hits: 8588

logo hijau PTA JKT 1

Biaya Penggadaan Informasi

1.

Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2.

Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3.

Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman

4.

Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana lercantum dalam Lampiran VIl.

5.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

UNTUK LEBIH JELAS DAN DASAR HUKUM:

KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN (lihat)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter