Biaya Penggadaan Informasi
| 1. |
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
| 2. |
Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
| 3. |
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman |
| 4. |
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana lercantum dalam Lampiran VIl. |
| 5. |
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
UNTUK LEBIH JELAS DAN DASAR HUKUM:
KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN (lihat)

