Tingkat Kasasi

logo

Daftar situs judi slot online gacor dan terbaru minimal deposit termurah bisa anda dapatkan di tempat kami.

Written by kepegawaian on . Hits: 8620

Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi

 

1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter