Gugatan Lainnya

logo

Daftar situs judi slot online gacor dan terbaru minimal deposit termurah bisa anda dapatkan di tempat kami.

Written by kepegawaian on . Hits: 11855

Prosedur Perkara Gugatan Lainnya


Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  b. Bila tempat kediamanTergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kdiaman Penggugat;
  c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut, Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.);
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.).
4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter