Diskusi Pembentukan PA Kelas I.A Khusus di Wilayah Hukum PTA DKI Jakarta I (08/11)

logo

Diskusi Pembentukan PA Kelas I.A Khusus di Wilayah Hukum PTA DKI Jakarta I (08/11)

on .

on . Hits: 1116

Diskusi Pembentukan PA Kelas I.A Khusus di Wilayah Hukum PTA DKI Jakarta

Kelas IA Khusus.1

Jakarta | pta-jakarta.go.id (08/11)
Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. memimpin diskusi internal pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan kriteria klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama sesuai KMA Nomor: 744/ KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama sebagai berikut :
a. Jakarta termasuk kategori 11 Pengadilan Agama tertentu (KMA Nomor 48 tahun 2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada 4 Lingkungan Peradilan).
b. Jumlah Perkara Pengadilan Agama se-DKI Jakarta rata rata di atas 2000 perkara, Khusus Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Timur jumlah perkara lebih dari 5000 perkara.
c. Untuk Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyidangkan perkara perkara Luar Negeri (Undang–Undang Nomor 7 tahun 1989)
d. Sudah menyelasaikan perkara e-Court kurang lebih diatas 1000 (untuk PA Jakarta Selatan).
e. Bahwa satuan Kerja di wilayah Penagdilan Tinggi Agama sudah WBK bahkan 2 Satker sudah WBBM, hal ini menggambarkan bahwa Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta sudah mengimplementasikan Reformasi Birokrasi serta Pembangunan Zona Integritas yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.
f. Satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta berada di Ibukota Provinsi dan Ibukota Negara.
g. Aspek jangkauan layanan terhadap masyarakat dalam hal transportasi mudah, terintegrasi dan terkoneksi di wilayah Jakarta sehingga akses para pencari keadilan sangat mudah.
h. Masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mayoritas beragama Islam.
i. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa dimungkinkan satuan kerja dibawah Mahkamah Agung diusulkan menjadi Peradilan Khusus dalam menangani perkara tertentu (bahwa setiap lingkungan peradilan di bawah MA masih bisa dibentuk Pengadilan Khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)

Kelas IA Khusus.2

Hadir dalam rapat pembentukan Kelas IA Khusus tersebut Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Plt. Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural PTA DKI Jakarta serta Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta.

Harapan kita dengan adanya diskusi internal bersama Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta dapat segera ditindaklanjuti Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan diteruskan ke Mahkamah Agung RI, (Drm.WM.humas.pta.dki)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter