Monev Hasil Pengawasan di PA Jakarta Utara oleh Wakil Ketua PTA DKI Jakarta
Monev Hasil Pengawasan di PA Jakarta Utara oleh Wakil Ketua PTA DKI Jakarta

Jakarta | pta-jakarta.go.id (25/12)
Bertempat di ruang sidang Utama Umar bin Khattab yang disulap menjadi ruang suka pembinaan, ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. yang hadir didampingi oleh Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Agama Jakarta Utara Drs. H.A. Tata Sutayuga, S.H., M.H. dan pendamping sebagai Panitera Pengganti H. Bangbang Sri Pancala, S.H., SP.I., M.H. sebagai Sekretaris Tim, melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut atas Pengawasan Hatiwasda beberapa waktu lalu.
Diterima oleh Wakil Ketua PA Jakarta Utara Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H., disebabkan oleh karena Ketua PA Jakarta Utara sedang melaksanakan Dinas Luar, Ibu Wakil Ketua PTA DKI Jakarta memaparkan hasil temuan tim beberapa waktu lalu serta tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan oleh PA Jakarta Utara tersebut.
Diantaranya adalah seperti adanya berkas perkara nomor 516 dan 565 tahun 2020 yang menurut SIPP sudah selesai one day minute one day published ternyata bukti fisik minutasinya sendiri belum ada di bagian arsip perkara. Setelah dikonfirmasi ternyata Ketua Majelis-nya sendiri sudah mutasi, pindah ke PA wilayah hukum PTA Sumatera Utara. Dengan demikian menurut Ibu Wakil Ketua PTA DKI Jakarta bahwa minutasi berkas perkara tersebut adalah minutasi bodong.

Selanjutnya ibu Wakil Ketua memberikan pembinaan terkait hal tersebut seperti harus adanya komunikasi dari ketidak cermat and antara Majelis Hakim dengan Panitera Pengganti/PP nya. Demikian juga koordinasi dan komunikasi dengan JS/JSP jangan terputus. Terlebih lagi di PA Jakarta Utara yang saat ini memiliki banyak inovasi untuk membuat Notifikasi Aplikasi Internal dalam rangka menjalin komunikasi kinerja penanganan perkara tersebut.
Sebenarnya kami sudah memahami bahwa Hakim, Panitera/PP maupun JS/JSP sudah paham dan tahu dengan tugas nya masing-masing tersebut, hanya disini dibutuhkan SDM tangguh untuk selalu rajin menciptakan kecermatan, kecepatan dan ketepatan serta tidak lalai/malas2 an dalam melaksanakan tugasnya tersebut.
Pada tahun 2021 diharapkan aplikasi notifikasi tersebut sudah dapat berjalan lancar. Terkait penanganan perkara yang lebih dari 5 bulan ibu WaKa diantara nya menggarisbawahi perkara nomor 1461 dan 1433 tahun 2019 yang masih belum selesai, dan saat dikonfirmasi Majelis Hakimnya masih sidang.
Disamping itu Hatiwasbinda DKI Jakarta Utara Drs. H. A. Tata Sutayuga, S.H., M.H. yang sekaligus juga sebagai Hakim Tinggi Koordinator TI & SIPP dalam pembinaannya menggarisbawahi, bahwa Tim IT PA Jakarta Utara harus gunakan ABT lokal, Aplikasi Turunan SIPP, yang harus digunakan oleh PP, sebab ABT dari MA banyak yang tidak sesuai, kedepannya diharapkan SIPP full digunakan dalam penanganan perkara. Dari laporan mediasi PA Jakarta Utara sampai dengan bulan Desember ini telah menangani mediasi sebanyak 463 perkara, yang berhasil 66 sedangkan yang tidak berhasil 397. Selain itu diharapkan pula untuk perkara verstek atau permohonan dapat diselesaikan secepatnya.

Untuk yang menggunakan perkara e-court apabila para pihak baik Penggugat maupun Tergugatnya banyak bisa menggunakan nama Kuasa Hukumnya saja untuk efektif, efisien dan tidak terlalu mahal biayanya. Oleh karena itu di PTA DKI Jakarta sendiri untuk perkara perceraian harus sudah selesai dalam waktu paling lama 14 hari kalender sedangkan untuk perkara non perceraian paling lama 28 hari kalender.
Selanjutnya atas monitoring dan evaluasi dari pimpinan PTA DKI Jakarta tersebut, instansi PA Jakarta Utara yang diwakili oleh Wakil Ketua Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. menyatakan terima kasih atas apresiasi dan pembinaannya, semoga PA Jakarta Utara dapat lebih baik dan menyempurnakan segala kekurangan dari hasil pengawasan dan pembinaan tersebut. Selanjutnya acara ditutup dengan diakhiri sesi foto bersama antara pimpinan PTA beserta seluruh jajaran PA Jakarta Utara. (Drm.bsp.ptadkijkt)
