Ketua PTA DKI Jakarta, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., "Penyelesaian Berkas Perkara Harus Dioptimalkan!"

logo

Ketua PTA DKI Jakarta, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., "Penyelesaian Berkas Perkara Harus Dioptimalkan!"

on .

on . Hits: 9851

Rapat Koordinasi Akhir Tahun Kepaniteraan :

Ketua PTA DKI Jakarta, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., "Penyelesaian Berkas Perkara Harus Dioptimalkan!"

kordinasi akhir tahun

Jakarta | pta-jakarta.go.id (7/12)

Ketua PTA DKI Jakarta, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. mengadakan rapat koordinasi bagian kepaniteraan di lingkungan PTA DKI Jakarta pada Kamis pagi (6/12) di Aula PTA DKI Jakarta. Salah satu agendanya adalah percepatan penyelesaian perkara pada tingkat banding menjelang berakhirnya tahun 2018.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua PTA DKI Jakarta Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum, para Hakim Tinggi, Plt. Panitera yang juga Panitera Muda Banding, Hj. Ghizar Fau'ah, S.H., M.H. dan para Panitera Pengganti PTA DKI Jakarta.

Dalam pembinaannya, Ketua PTA DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa ketika sudah mulai masuk bulan Oktober November dan Desember, sudah menjadi kebiasaan, perkara banding yang masuk ke PTA DKI Jakarta cenderung meningkat pada triwulan akhir 2018 ini. "Oleh karena itu saya mengharapkan para hakim yang tergabung dalam majelis hakim, untuk bersama-sama mempercepat dan pro aktif dalam penyelesaian perkara tingkat banding," ucap Ketua.

"Untuk para PP (Panitera Pengganti,-red) dimohon kesigapannya untuk membantu majelis dalam penyelesaian perkara tersebut," harapnya. Ini penting dilakukan, lanjut Ketua, karena pada akhir-akhir tahun, akan disibukkan dengan penyusunan laporan tahunan 2018. "Dan kita kan mengusahakan agar penyelesaian perkara di PTA DKI Jakarta zero perkara," ujar Ketua penuh harap.


Diskusi Hukum

Ketua juga menyampaikan arahannya, terkait permasalahan hukum yang dihadapi para hakim ketika menangani perkara tertentu. Menurut Ketua, bisa saja seorang hakim menemukan kesulitan dalam pemecahan suatu keputusan hukum dalam perkara tertentu. "Saya kira, kita terbuka jika ada permasalahan hukum tersebut, untuk kita diskusikan bersama, sekalipun terhadap perkara yang sedang ditangani," ungkapnya. Namun ia mewanti-wanti bahwa diskusi seperti ini, bukan berarti melakukan intervensi terhadap kemandirian hakim dalam memutuskan perkaranya. "Saya kira keputusan akhir tetap menjadi wewenang sepenuhnya majelis bersangkutan," tandasnya.

Pada bagian lain arahannya, Ketua mengingatkan kembali tentang hak cuti bersama bagi hakim dan pegawai. "Seperti pada tahun-tahun lalu, kita sama-sama tahu, untuk tidak menggabungkan cuti bersama pada natal 2018 dengan cuti tahunan masing-masing, karena hal tersebut sudah menjadi aturan bagi para ASN," ujarnya.

Dalam forum tersebut, juga muncul usulan terkait ketertiban pengiriman berkas banding dari satker pengaju. Akhmad Sahid, S.H. salah seorang PP yang menangani uploading putusan ke direktori putusan MARI mengusulkan agar setiap pengiriman berkas banding, harus terlebih dahulu dipastikan putusan tingkat pertama perkara yang diajukan banding, harus terlebih dahulu dilakukan uploading ke direktori. "Saya kira ini penting dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara dan juga uploading putusan pada tingkat bandingnya," ungkap Akhmad Sahid penuh harap. Terkait usul ini, akan ditindak lanjuti dengan surat yang akan diteruskan ke PA-PA di DKI Jakarta. (Aday)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter