Penyegaran Kembali Anonimasi dan Direktori Putusan

logo

Penyegaran Kembali Anonimasi dan Direktori Putusan

on .

on . Hits: 11013

Jakarta, 17 Mei 2018|pta-jakarta.go.id

Dengan mendatangkan pakarnya, Asep Nursoba, hakim Pengadilan Agama Depok yang diperbantukan pada Kepaniteraan MARI, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mengulang dan menyegarkan kembali pelaksanaan KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011, utamanya mengenai anonimasi dan peng- upload- an putusan pada Direktori Putusan MA RI, Jumat (16/3).

Acara dibuka oleh KPTA DKI Jakarta, Drs.H.M.Yamin Awie, S.H., M.H. didampingi oleh wakil ketua, Dr.Hj.Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. dan H.Sajadi, S.H., M.H. wakil panitera yang sekaligus bertindak selaku moderator.

Hadir dalam acara tersebut, Ibu Hj. Ghizar Fau’ah, S.H., M.H., Panitera Muda Banding dan Panitera Muda Hukum, Fahruddin, S.H., para panitera pengganti dan seluruh staf Kepaniteraan PTA DKI Jakarta. Juga panitera, para panitera muda dan staf pengelolaan banding pada pengadilan agama sewilayah DKI Jakarta.

Tidak ketinggalan hakim tinggi pengawasan bidang administrasi banding PTA DKI Jakarta, Bapak Drs. H. E.Abd. Rahman, S.H. dan Dr.H.Ahmad Fathoni, S.H., M.H.

Pandai Bicara, Juga Pandai Kerja

Yamin Awie mengatakan bahwa dalam Laporan Tahunan MARI 2017 terdapat data yang menyebutkan bahwa untuk pengadilan tingkat banding agama terdapat 900 sisa perkara dan untuk PTA DKI Jakarta ada 3 buah.

“Padahal faktanya hanya tersisa 1 perkara untuk PTA DKI Jakarta”, tegasnya. “Dan setelah ditelusuri hanya tersisa 86 perkara untuk tingkat banding agama”, ucapnya dengan penuh rasa prihatin.

“Ada kesalahan dimana?” “Mengapa bisa antara laporan dengan fakta terdapat perbedaan”. Bisa jadi satu atau dua satker tidak serius memnberikan laporan, berdampak dalam laporan secara nasional.

“Saya menginginkan, kita tidak hanya bisa, pandai bicara, namun yang lebih penting harus pandai, cakap dalam bekerja”, tegas Yamin Awie sebelum membuka acara pelatihan tersebut.

Wajib Anonimasi dan Up Load Putusan

Djazimah Muqoddas menyatakan bahwa data yang dikemukan Bapak Yamin Awie adalah benar adanya dan itu sangat memprihatikan.

Meng-anonimasi putusan dan meng- up load- putusan merupakan kewajiban dari setiap pengadilan.

“Ada beberapa pengadilan yang sudah mengirim berkas, namun belum meng up load putusan”, tegas ibu.

“Mengapa ada yang gagal kirim, padahal sudah dicoba berkali-kali”.

Publikasi Perkara Sesuai KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter