Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court
Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court
Balikpapan| Badilag.mahkamahagung.go.id
Setelah penyerahan sertifikat akreditasi, Ketua Mahkamah RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meluncurkan secara resmi aplikasi Pengadilan Elektronik atau E-Court di Balikpapan, Jumat (13/7/2018). “Pada hari ini saya secara simbolis akan meluncurkan aplikasi e-court sebagai implementasi dari PERMA Nomor 3 Tahun 2018” Prof. Hatta Ali sesaat sebelum penekanan tombol tanda diluncurkannya E-Court.
Elektronik court ini merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. “PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court” ungkap Prof. Hatta Ali.
PERMA No. 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik duplik dan kesimpulan. “Berarti payung hukum persidangan secara elektronik sudah disediakan, tinggal bagaimana solusi teknologi informasi dan kesiapan sumber dayanya” tambahnya.
Untuk saat ini, Aplikasi E-Court baru menampilkan tiga fitur utama yaitu pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik.
“Saya mendorong agar pejabat terkait untuk tidak lelah dalam melakukan pengembangan, dan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mencari perbandingan dengan peradilan lain khususnya pada peradilan di negara yang sudah maju” terangnya.
Saat ini, menurut Prof. Hatta Ali Mahkamah Agung telah banyak menjalin kerjasama dengan peradilan luar negeri yang bisa dijadikan referensi misalnya peradilan Australia, peradilan Kerajaan Belanda sampai peradilan di kawasan Timur Tengah bahkan di kawasan Asia.