PTA Jakarta Mengikuti Sosialisai Forum Konsultasi Publik Secara Daring (29/4)

logo

PTA Jakarta Mengikuti Sosialisai Forum Konsultasi Publik Secara Daring (29/4)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 28

PTA Jakarta Mengikuti Sosialisai Forum Konsultasi Publik Secara Daring

fkp.png

Jakarta, pta-jakarta.go.id (27/4)

Selasa, 29 April 2026, PTA Jakarta hadir pada Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik secara daring di Commad Center Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Kegiatan ini sesuai surat undangan Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor 139/SEK/UND.OT1.2/IV/2026 tanggal 24 April 2026 untuk seluruh Lingkungan Peradilan Tingkat Pertama dan Tngkat Banding seluruh Indonesia dan Lingkungan Mahkamah Agung.

Sosialisasi disampaikan oleh narasumber perwakilan dari Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Analis Kebijakan, Bapak Teguh Budi Santoso.

Mengawali sosialisasinya, Teguh Budi Santoso menyampaikan bahwa hukum penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 serta Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Sesuai Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2017, Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik (masyarakat).

“Setiap penyelenggara publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, minimal satu tahun sekali”, tegasnya.

fkp-1.png

 

Dalam FKP dibahas seluruh kebijakan dari unit pelayanan publik, baik dari segi rancangan, penerapan, dampak maupun dalam evaluasi pelaksanaan serta terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas layanan.

Bentuk FKP dapat berupa luring, seperti rapat bersama, FGD, public hearing, loka karya, muresbang ataupun daring.

Pihak yang terlibat, selain penyelenggara layanan, juga para pengguna layanan, stakeholders, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil maupun media massa.

“Dan itu disesuaikan dengan tema FKP yang dipilih”, imbuhnya.

Setelah FKP selesai, hasilnya harus dituangkan dalam bentuk berita acara, yang ditandatangani oleh pihak penyelenggara dan pihak masyarakat, sebagai janji perbaikan pelayanan publik.

“Laporan hasil penyelengaraan FKP dilaporkan kepada Kementerian Mempan RB”, ujarnya mengakhiri sosialisasi, sebelum dilanjutkan sesi tanya jawab.

Hadir Sekretaris, Hendra Surya, S.H., M.M., Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian dan IT, Wahidah Muslihah, S.Sos., M.M. seluruh Tim PPID dan Tim Survei PTA Jakarta.

Penulis : Asti

Editor: Muhiddin

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter