SMAP, pada Apel dan Bintal, Akhir April di PTA Jakarta (27/4)

logo

SMAP, pada Apel dan Bintal, Akhir April di PTA Jakarta (27/4)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 11

SMAP, pada Apel dan Bintal, Akhir April di PTA Jakarta

Jakarta, pta-jakarta.go.id (27/4)

Aura SMAP mulai terasa di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Minggu ini, Senin - 27 April 2026- terakhir di bulan April, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, pimpinan, hakim serta seluruh aparatur PTA Jakarta mengikuti apel pagi dengan penuh semangat.

Bertindak sebagai pembina apel yaitu Ibu Dra. Tuti Ulwiyah, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengingatkan untuk melaksanakan tugas pokok pada triwulan II berupa pengisian ETR, e-Binwas baik pengawasan daerah maupun pengawasan bidang, dan komitmen seluruh aparatur dalam rangka keikutsertaan SMAP.

“Apa yang menyebabkan sebuah pengadilan gagal mendapat anugrah SMAP?, ujarnya mengingatkan. Jawabnya, karena tidak semua pegawai berkomitmen untuk menjalankan tupoksi tanpa suap.

“Untuk itu, ayo semangat terus untuk belajar dan menerapkan SMAP,” tambahnya.

Usai Apel, seluruh pimpinan dan aparatur mengikuti bimbingan mental. Kali ini bertindak sebagai penceramah adalah Dr. Elvin Nailana, S.H., M.H.

Beliau menyampaikan kisah semut dalam Surah An-Naml ayat 18. Ayat ini tentang makhluk kecil, tetapi pelajaran besar tentang kewaspadaan, kepedulian, disiplin, dan sistem peringatan dini. Seekor semut memberi peringatan kepada komunitasnya agar terhindar dari bahaya.

Seekor semut mampu membaca risiko. Ia melihat bahaya sebelum bahaya itu terjadi. Ia tidak diam. Ia tidak menyelamatkan dirinya sendiri. Ia memberi peringatan dini kepada komunitasnya (early warning system). Seekor semut mengajarkan kepada manusia bahwa bahaya besar sering kali dapat dicegah oleh peringatan kecil yang jujur

Dari sinilah kita belajar bahwa budaya anti-suap juga harus dibangun melalui kesadaran kolektif, kepatuhan pada sistem, keberanian memberi peringatan, dan kepemimpinan yang rendah hati serta bersyukur kepada Allah SWT.

Dilanjutkan, dengan suap, akan merusak beberapa hal. Pertama, suap merusak keadilan. Orang yang seharusnya menang bisa dikalahkan. Orang yang seharusnya dilayani bisa diabaikan. Orang yang tidak berhak bisa mendapat keuntungan.

Kedua, suap merusak amanah. Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian berubah menjadi alat mencari keuntungan. Pelayanan yang seharusnya tulus berubah menjadi transaksi gelap.

Ketiga, suap merusak keberkahan. Harta haram mungkin masuk ke rumah, tetapi ia membawa panas dalam keluarga. Ia bisa menjadi makanan, pakaian, kendaraan, rumah, atau fasilitas, tetapi tidak membawa ketenteraman jiwa.

 

Penulis : Asti

Editor: Muhiddin

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter