Gelar Sosialisai SMAP, PTA Jakarta Masuk Tahap Pembangunan Mandiri (20/4)
Gelar Sosialisai SMAP,
PTA Jakarta Masuk Tahap Pembangunan Mandiri
Jakarta, pta-jakarta.go.id (20/3)
Tidak menunggu lama, usai dicanangkan oleh Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai Satker SMAP Tahap Pembangunan Mandiri pada 9 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Senin, 20 Maret 2026.
Acara bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan bertindak sebagai pemateri langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. Drs. H.Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H.
Seperti diketahui, PTA Jakarta masuk Tahap Pembangunan Mandiri bersama tujuh satuan kerja lainnya,yakni Kepaniteraan MA, Ditjen. Badilum, Ditjen. Badimiltum, Ditjen. Badilag., PT Jakarta, PT Tun Jakarta dan PT Militer III Surabaya.
Mengawali sosialisasinya, Muh.Abduh Sulaiman mengatakan bahwa kewenangan yang menentukan dan berdampak besar dari pengadilan dalam mengadili Perkara membuat banyak pihak berkepentingan terhadap pengadilan. Keadaan tersebut menimbulkan potensi dan risiko penyuapan terhadap Hakim dan Aparatur Pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilan dituntut untuk memberikan jaminan kepada publik bahwa Pengadilan senantiasa berupaya menutup setiap celah yang dapat menjadi peluang timbulnya praktik penyuapan yang salah satunya dengan cara menerapkan SMAP.
Berdasarkan laporan KPK di Tahun 2023, menyebutkan bahwa penyuapan masih menduduki peringkat tertinggi dibandingkan jenis tindak korupsi lainnya. Penyuapan adalah kasus tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK. Dan sampai dengan tahun 2023 sudah ada 31 hakim yang dipidana terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi khususnya penyuapan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani risiko penyuapan ialah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang merupakan pengejawantahan semangat anti penyuapan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pedoman SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP, Penyuapan adalah:
- Menawarkan,
- Menjanjikan,
- Memberikan,
- Menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya,
- Dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan),
- Langsung atau tidak langsung,
- Terlepas dari lokasi,
- Merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
- Sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak
- Terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Untuk memudahkan penjabaran, penerapan SMAP mencakup empat tahapan proses yaitu perencanaan (Plan), pelaksanaan (Do), evaluasi (Check) serta tindak lanjut (Act).
Pada tahap perencanaan (plan), terdiri dari empat kriteria pelaksanaan SMAP yaitu konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan serta dukungan. Kriteria pertama dan kedua (konteks organisasi dan kepemimpinan) dianggap sebagai penggerak utama kesuksesan penerapan SMAP. Namun, keefektifan pelaksanaan kedua kriteria tersebut tentu juga didukung oleh pelaksanaan kriteria lainnya.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan (do), pengadilan perlu memenuhi kriteria operasi, yang pada intinya berkaitan dengan proses bisnis kegiatan utama yang harus disesuaikan dengan standar SMAP.
Kemudian, pada tahapan evaluasi (check), pengadilan akan melaksanakan evaluasi kinerja beserta pelaksanaan subkriteria lain yang terkandung dalam proses evaluasi.
Dan pada tahapan yang terakhir ialah tindak lanjut (act) yang terdiri atas kriteria peningkatan dan subkriteria ketidaksesuaian dan tindakan korektif serta peningkatan keberlanjutan
Lebih lanjut disampaikan bahwa, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pengadilan dalam penerapan SMAP yaitu sebagai berikut:
- Membentuk Tim SMAP di pengadilan penerap.
- Menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Sosialisasi dan komunikasi secara internal.
- Implementasi SMAP
- Evaluasi
- Pengajuan sertifikasi kepada Badan Pengawasan.
Apabila pengadilan sudah menyiapkan dan mengimplementasikan SMAP, pengadilan dapat mengajukan surat permohonan untuk akreditasi SMAP kepada BAWAS.
Di akhir kata, KPTA Jakarta menambahkan bahwa SMAP pada tingkat banding merupakan barang baru. Untuk itu mari kita belajar bersama, kita cari tahu dan jalankan bersama.
Penulis : Asti
Editor: Muhiddin
