Upaya Zero Perkara, PTA Jakarta Helat Rapat Kordinasi Pengawasan dan Percepatan Penyelesaian Perkara (7/11)
Upaya Zero Perkara, PTA Jakarta Helat Rapat Kordinasi
Pengawasan dan Percepatan Penyelesaian Perkara
Jakarta, pta-jakarta.go.id (7/11)
Pada hari Jumat, 7 November 2025, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai kawal depan Mahkamah Agung di Jakarta dalam Lingkungan Peradilan Agama mengadakan Rapat Kordinasi Pengawasan dan Percepatan Penyelesaian Perkara.
Rapat diikuti oleh Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, dengan menghadirkan wakil ketua dan satu orang hakim serta seluruh Tim Hawasda dengan pendamping masing-masing. Acara dibuka oleh Ketua PTA Jakarta Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H., dengan sambutan yang sekaligus penyampaian materinya.
Mengawali materinya, KPTA Jakarta menyampaikan bahwa acara ini selain upaya penguatan pengawasan juga dimaksudkan agar pada akhir tahun 2025 tercapai percepatan dalam penyelesaian perkara, khususnya perkara banding tidak tersisa atau zero perkara.
Beliau menekankan akan pentingnya sebuah pengawasan, bila dilihat dari tujuan dan fungsi pengawasan. “Jadi sebagai hakim tinggi pengawas daerah, tidak perlu merasa sungkan, karena dalam dinamika pekerjaan, pasti akan dijumpai temuan”, imbuhnya. Diharapkan, bila pengawasan dilakukan secara offline, kas keuangan harus dilakukan penutupan. Berita acaranya dibuat dengan cermat, seimbang dan logis.
Rapat menghadirkan narasumber yang berkompeten, selain KPTA Jakarta, didatangkan pula Wakil Ketua PTA Jakarta, Ibu Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, M.H. menyampaikan tentang Implementasi e Binwas, Panitera, Abdul Wahis, S.H., M.Hum. bicara tentang Monev Percepatan Penyelesaian Perkara dan Eksekusi dan Ibu Wahidah Muslihah, S.Sos., M.M., Plt Sekretaris, Administasi Kesekretariatan Kaitan dengan E-Binwas.
Siti Zurbaniyah menekan jadwal yang telah dikeluarkan dalam Memorandum KPTA Jakarta Nomor 2160/KPTA.W9-A/PW1.1.1/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menjadi perhatian dan jadwal cut off dalam e-Binwas. “Dengan rentang yang cukup lama, pekerjaan itu dapat dicicil, jangan mendekati waktu cut off, sehingga pengadilan tingkat pertama punya waktu untuk menindaklanjutinya”, tegasnya.
Sedangkan Abdul Wahid menyoroti Program Prioritas Dirjen Badilag dalam penguatan kwalitas layanan peradilan yang terdiri dari implementasi ecourt, optimalisasi keberhasilan mediasi, peningkatan keberhasilan eksekusi dan penyelesaian perkara tepat waktu. “Untuk implementasi e-court dan keberhasilan mediasi, telah melampaui target, sedangkan untuk keberhasilan eksekusi dan penyelesaian perkara tepat waktu, masih diperlukan kerja keras”, imbuhnya.
Acara ditutup dengan materi Administrasi Kesekretariatan Kaitan dengan e-Binwas. “Dalam melakukan pengawasan pada e-Binwas ada beberapa hal yang perlu dicermati, yakni Penyusunan Tim Anjab, mekasinme kenaikan pangkat yang berubah menjadi setiap 12 kali dalam setahun, pola karier, promosi dan mutasi karyawan, target pencapaian indeks dan disiplin pegawai”, ujar Wahidah Muslihah.
