Tata Naskah Dinas Baru, PTA Jakarta Gelar Sosialisasi (21/8)
Tata Naskah Dinas Baru, PTA Jakarta Gelar Sosialisasi

Jakarta, pta-jakarta.go.id (21/8)
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya, pada tanggal 11 Juli 2023, maka seluruh satuan kerja di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan peradilan di Bawah Mahkamah Agung harus mempedomaninya.
Terkait dengan hal tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung, pada Senin, 21 Agustus 2023 menggelar sosialisasi secara daring kepada pengadilan agama sewilayah DKI Jakarta, dipimpin langsung oleh Rusli, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wahidah Muslihah, S.Sos., M.M., Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian TI dan Rizal Mutaqin, S.E., M. M., Kabag. Umum dan Keuangan.
Hadir pada sosialsasi tersebut, para panitera, para sekretaris, para panitera muda dan para kepala sub bagian peradilan agama sewilayah PTA Jakarta by zoom.

Keputusan MA ini merupakan tindak lanjut terdapatnya perubahan peraturan terkait undang-undang kearsipan. Dahulu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, sekarang berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap kementrian dan lembaga wajib menetapkan tata naskah dinas di lingkungan kerja masing-masing.
Terkait keputusan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Sekretaris MA Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Arsip Di LIngkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Jenis tata naskah meliputi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondesi dan naskah dinas khusus. Surat dari atasan ke bawahan, mengunakan memorandum, sedangkan dari bawahan kepada atasan mengunakan nota dinas.

Ditegaskan oleh Panitera bahwa bila atasan akan mengingatkan, mengarahkan bawahannya menggunakan format, Memorandum dan bila bawahan akan menyampaikan pelaporan, pernyataan, permintaan dan sejenisnya mengunakan format, Nota Dinas.

Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis surat, format, penyiapan, pengumuman, pengabsahan, pendistribusian dan media yang digunakan. “Dengan adanya keputusan ini penulisan kop surat, penomoran surat, dan pengamplopan, harus disesuaikan”, tegas Ibu Wahidah Muslihah. (asti)
