ARTIKEL : Analisis Yuridis Terhadap Pencatatan Perkawinan
Analisis Yuridis Terhadap Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Oleh : Aday, S.Ag., M.H.
ABSTRAK
Terhadap hasil penelitian untuk penulisan Analisis Yuridis Terhadap Pencatatan Perkawinan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, antara lain: Pertama, Tujuan Penulisan, untuk menguraikan dan menganalisis tentang substansi pencatatan perkawinan dalam prespektif hukum perkawinan di Indonesia. Kedua, Ruang Lingkup, bahwa pencatatan perkawinan hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat akan kedudukannya dalam peraturan hukum di Indonesia maupu dalam perkembangan hukum Islam. Ada dua mainstream yang berkembang, pertama, bahwa pencatatan perkawinan itu tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah pekawinan, yang penting syarat dan rukunnya telah terpenuhi, pencatatan ini hanya sebatas kewajiban administrasi saja apalagi berkaitan dengan dosa. Sedangkan pendapat kedua, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan disebut sebagai penentu sah atau tidaknya pernikahan. Ia bukan hanya kewajiban administrasi negara namun bersifat kewajiban syariat sehingga dapat menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. Lebih lanjut dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengajuan dan keberlangsungan kehidupan di masyarakat semisal akta kelahiran, KTP dan lain-lain. Ketiga, Metode Penelitian Digunakan adalah menggunakan cara penelitian kualitatif dengan bahan sekunder dari bahan hukum normatif dan empiris. Keempat, Ringkasan Hasil, problematika dan pro kontra pencatatan perkawinan menjadi penentu atau tidaknya sebuah pernikahan sebaiknya dapat dihubungkan dengan banyaknya manfaat serta keuntungan jika pernikahan dilakukan di KUA lalu bandingkan jika kita menika tidak di KUA maka banyak menimbulkan kekacauan dan ketelantaran dalam perjalanan rumah tanggak ke depan. Oleh karena itu maka sudah seharusnya dipikirkan bahwa pencatatan perkawinan adalah sesuatu yang wajib dan harus. h adanya perceraian. Kelima, Simpulan, bahwa prespektif yuridis Hukum Perkawinan di Indonesia harus dipahami bahwa pencatatan pernikahan adalah suatu perintah yang bukan diartikan alternatif tetapi bersifat kumulatif dalam pemahaman Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mapun pasal 4 dan 5 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Selengkapnya silakan download disini