PTA DKI Jakarta - PPHIMMD Helat Bimtek Hukum Waris
Bimtek Dalam Nuansa “Wisata Ilmiah”
Jakarta, 17 Mei 2018|pta-jakarta.go.id
PPHIMMD PTA DKI Jakarta - PTA DKI Jakarta kembali bersinergi dengan menghelat Bimbingan Teknis Hukum Formil/Materil Bagi Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta (9-11/5).
Acara diikuti oleh 91 hakim pengadilan agama sewilayah hukum PTA DKI Jakarta dan masing-masing paniteranya. Termasuk didalamnya para hakim tinggi PTA DKI Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut, KPTA DKI Jakarta, Drs.H.Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. Ketua PPHIMMD Cabang PTA DKI Jakarta, Dr. H.Ahmad Fathony, S.H., M.H., para ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum DKI Jakarta. Dari pihak Balitbang Diklat Kumdil MARI, hadir Dr. Sutomo, S.H., M.H. yang juga merupakan hakim tinggi PTA DKI Jakarta diperbantukan.
Pembukaan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne IKAHI dan Marrs Panca Brata IKAHI dan ditutup dengan doa.
Bimtek bernuasa “Wisata Ilmiah” mengambil tempat di Gedung Balitbang Diklat Kumdil MARI, Megamendung, Bogor, dijadwalkan akan berlangsung dalam dua hari ke depan, dengan metode Dengar, Lihat dan Berpikir Aktif.
Putusan Mahkota Hakim
Mengawali laporannya, Ahmad Fathony, selaku ketua PPHIMMD dan pribadi mengucapkan syukur, di sela-sela tugas dan kesibukannya, Bapak Yamin Awie dapat hadir dan berkenan membuka acara bimtek pada malam hari ini.
Maksud diadakannya acara ini adalah karena adanya kegundahan KPTA DKI Jakarta atas kualitas putusan hakim pengadilan agama yang memprihatikan, di samping juga adanya keluhan dari para hakim tinggi. Dan sejatinya, mahkota hakim terletak dalam putusannya.
“Sengaja diambil tempat di Megamendung, agar jauh dari hirup pikuk kota Jakarta”. “Belajar sambil bersantai, dipersilahkan membawa keluarga”, tambah beliau.
Biaya bimtek ini berasal dari iuran anggota, dari hakim, panitera pengganti dan jurusita/pengganti selama enam bulan terakhir. Terimakasih atas dukungan para KPA se-wilayah PTA DKI Jakarta.
Sepakat Pilih Hukum Kewarisan
Menyambung apa yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Fathony dalam laporannya, Yamin Awie menyampaikan bahwa PTA DKI Jakarta harus menjadi kiblat dan barometer bagi seluruh hakim di tanah air, oleh karena itu pembinaan harus selalu dilakukan. Salah satu bentuk pembinaan adalah diadakannya bimtek kali ini. “Sepakat diambil Hukum Kewarisan”, ujar KPTA.
Metode yang akan digunakan adalah Dengar, Lihat dan Berpikir Aktif. Karena jika hanya pasif mendengar akan mudah lupa. Jika mendengar dan melihat, akan melekat sedikit lebih lupa, tetapi jika ditambah dengan berpikir aktif denganmengerjakan soal, akan lama ingat dan memahami. “Makanya dua minggu sebelum acara ini telah kami kirimkan soal kepada masing-masing pengadilan, yang harus dikirim jawabannya satu hari sebelum acara dimulai”.
“Jika ternyata jawabannya sama, bagus, bisa langsung jalan-jalan”. “Tetapi kalau jawabannya berbeda atau ada 6 jawaban berbeda, bisa jadi tujuh hari lagi kita di sini”, canda beliau.
“Rata-rata sudah hapal dengan dasar hukum kewarisan yakni Alqur’an Surat Annissa11-12, seperti yang dibaca dalam acara pembukaan tadi. Namun bagaimana dengan penerapannya? Kita tunggu hasillnya esok”, ujar beliau disambut tepuk tangan peserta.
Berbicara mengenai waktu pelaksanaan, sengaja diambil tanggal 9-11 dimana ada hari libur dan kejepit, agar ketiga Badan Pengawas melakukan inspeksi kepada satker, tidak akan bertemu karena seluruh hakim di wilayah PTA DKI Jakarta sedang mengikuti bimtek. “Utus Bawas ke megamendung, kami ada disana” cerita KPTA kepada Kepala Bawas pada beberapa waktu lalu.
Yamin Awie menambahkan, sangat menginginkan Jakarta dapat menjadi rujukan bagi hakim setanah air. Untuk itu harus selalu berprinsip hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini, sehingga selalu fokus kepada masa depan. “Dengan demikian semangat belajar tidak pernah padam”, tandasnya.
Di penghujung acara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim diiringi ketukan palu, Yamin Awie membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis Hukum Formil/Materil Bagi Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.