Diskusi Hukum, Kita Perkuat Integritas dan Profesionalisme Hakim Menuju Pelayanan Peradilan Berkelas Dunia (27/9)
Diskusi Hukum
Kita Perkuat Integritas dan Profesionalisme Hakim
Menuju Pelayanan Peradilan Berkelas Dunia
Jakarta, pta-jakarta.go.id (27/9)
Jumat, 27 September 2024, IKAHI Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta bersama IKAHI Cabang sewilayah PTA Jakarta dan PPHIMM Jakarta kembali menggelar diskusi hukum bertempat di Sunlake Waterfront Resort and Convention, Jakarta Utara. Hadir dalam diskusi, para hakim tinggi dan seluruh hakim tingkat pertama sewilayah hukum PTA Jakarta yang berjumlah 160 orang.
Diskusi ini diharapkan menguatkan identitas dan mutu hakim untuk menjawab permasalahan yang diajukan para pihak, sehingga diskusi ini mengangkat tema “Kita Perkuat Integritas dan Profesionalisme Hakim Menuju Pelayanan Peradilan Berkelas Dunia”. Diskusi sekaligus juga dirangkai dengan pembinanaan oleh Yang Mulai Ketua Muda Agama, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sangat mengapresiasi kerja keras panitia dalam menyelenggarakan diskusi hukum yang secara berkala memang harus diwujudkan.
Diskusi kali ini menggunakan metode induktif, dengan menjaring permasalahan yang terjadi dalam penyelesaian perkara seperti hal-hal yang harus menjadi perhatian berupa administrasi persidangan dan penerapan Hukum Acara.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Sekeretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.
Beliau memberikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya acara diskusi ini dengan hakim pengadilan agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, sejalan dengan Program Badilag berupa peningkatan kompetensi SDM.
Ditambahkan, Badilag saat ini telah selesai merampungkan pedoman Implementasi Penyusunan Restorative Justice Perkara Jinayah dan Pedoman Pelaksanaan Eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama. Badilag juga lebih mekankan agar perkara diajukan dengan cara e-court, maka bulan Oktober nanti Badilag akan pemberian reward kepada satker dengan jumlah perkara e-court terbanyak, dan Badilag menekannkan optimalisasi perkara e-court sehingga mencapai 100%. Badilag juga sedang menyelesaikan transformasi Akta Cerai dari manual ke digital.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 18 Satker yang berhasil meraih Top Digital award diantaranya Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Utara. Badilag juga diundang mengikuti Kompetisi public sector and management se Asia Pasifik di Brunai Darussalam pada tanggal 4 s.d. 7 Desember 2024.
Jalannya Diskusi
Dalam diskusi kali ini sistim yang diformat adalah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyajikan suatu posisi permasalahan kemudian setiap pengadilan agama membuat putusan dengan sistim e-court dan biasa, selanjutnya setiap pengadilan agama secara bergantian menyajikan putusan yang telah dibuat dan menanggapi putusan yang diangkat oleh satker lainnya. Forum diskusi kali ini diarahkan oleh moderator, Dr.H.Fauzan, S.H., M.H. dan Drs.Faizal Kamil, S.H., M.H.
Untuk merealisasikan diskusi tersebut jauh hari sebelum diskusi ini digelar, setiap pengadilan agama harus mengirimkan putusan yang akan menjadi bahan diskusi, sehingga peserta dari pengadilan agama lain sudah mempelajarinya dan dapat memberikan tanggapan ketika pengadilan agama yang lain menyajikan materi diskusinya.
Disela acara diskusi pada siang harinya Yang Mulai Ketua Muda Kamar Agama, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memberikan pembinaan, yang menegaskan bahwa putusan adalah mahkotanya hakim, putusan yang berkualitas tercermin kebesaran dan keagungan seorang hakim.
Untuk itu sebuah putusan harus ada legal reasoning dan sumber hukum yang jelas dan memenuhi asas sebuah putusan, yakni memuat dasar putusan yang jelas dan rinci, wajib mengadili seluruh gugatan, tidak boleh melebihi tuntutan dan harus diucapkan di muka umum.
Lebih lanjut Ketua Muda Kamar Agama menambahkan, masih banyak ditemui putusan yang tidak mempertimbangkan pasal-pasal yang berkaitan, seharusnya pertimbangkan terlebih dahulu pasal-pasal tersebut, baru memberikan berkesimpulan. Tentang format putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, pedomani aturan yang termuat dalam KMA Nomor 359/KMA/VIII/2022.
Dan jika menilik Sema Nomor 3 Tahun 2022, syarat mengajukan gugatan cerai harus terjadi pisah rumah selama 6 bulan, kecuali adanya KDRT dalam rumah tangganya.
Di akhir diskusi, Muh. Abduh Sulaeman menginginkan agar hasil diskusi ini dibukukan dan mohon dibuat tim perumus untuk mewujudkan sebuah buku yang memuat hasil diskusi ini lalu dibagikan kepada seluruh hakim se-DKI Jakarta. (asti)