PTA Jakarta Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Yustisial pada PA Se-wilayah Hukum PTA Jakarta (9/9)

logo

PTA Jakarta Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Yustisial pada PA Se-wilayah Hukum PTA Jakarta (9/9)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 175

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Yustisial

pada Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

 yustisial.jpg

Jakarta, pta-jakarta.go.id (09/9)

Pengawasan, merupakan aspek penting bagi sebuah organisasi dalam rangka menjamin terselanggaranya organisasi sesuai dengan yang telah direncanakan. Bagi lembaga yudikatif seperti halnya lingkungan Peradilan Agama, pengawasan Pengadilan Tinggi Agama kepada Pengadilan Agama dibawahnya menjadi suatu keharusan ,sebagai kawal depan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama merupakan kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung.

Maka dari itu, berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tentang Penunjukkan Tim Pembina dan Pengawasan Yustisial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta beserta Surat Tugasnya, Tim Pembina dan Pengawas Yustisial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Yustisial di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 29 Agustus dan 2 September 2024. Di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 5 dan 6 September 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 2 dan 3 September 2023, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 29 dan 30 Agustus 2024 dan di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 5 dan 6 September 2024.

yustisial-1.jpg

 

Adapun tujuan pengawasan yustisial adalah untuk menilai ketaatan pelaksanaan terhadap ketentuan yang berlaku yaitu Tata Laksana Pengawasan Peradilan (buku IV) dengan penekanan pada segi kualitas penyelesaian perkara dan pelayanan guna menyampaikan saran-saran perbaikan agar dimasa yang akan datang dapat berjalan secara efektif dan efesien dan berhasil guna sesuai dengan rencana. Terwujudnya pelayanan publik terutama dalam penanganan perkara merupakan hal prima yang menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi (RB) yang sedang diupayakan oleh Mahkamah Agung.

Objek dan ruang lingkup pengawasan sesuai Lampiran II Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, meliputi administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan (eksekusi). Pemeriksaan lebih ditekankan pada pemeriksaan berkas perkara dan SOP (Standar Operasional Prosedur) apakah telah sesuai dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pemeriksaan lapangan atau telusur lapangan dilakukan dengan cara uji petik terhadap berkas perkara dari berbagai jenis, yaitu cerai talak, cerai gugat, kewarisan dan eksekusi. Pemeriksaan terhadap uji petik berkas administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan yang meliputi hukum acara. Temuan-temuan hasil pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut, dituangkan dalam bentuk Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP), untuk mempermudah dalam monitoring. Format LTP meliputi kondisi dan kriteria.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta berharap semoga dengan adanya pembinaa dan pengawasan yustisial ini, baik majelis hakim, panitera pengganti maupun juru sita dalam melaksanaan tugas dapat dilakukan secara lebih teliti, cermat dan perlu dilakukan pembinaan secara rutin dan berkesinambungan. (Alisa)

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter