Pengelolaan Informasi Publik Menuju E-Monev Badan Peradilan di Empat Lingkungan Peradilan Se-DKI Jakarta (8/8)
Pengelolaan Informasi Publik Menuju E-Monev
Badan Peradilan di Empat Lingkungan Peradilan Se-DKI Jakarta
Jakarta, pta-jakarta.go.id (8/8)
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta hadir sebagai salah satu peserta Bimtek Peningkatan PPID yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang bersinergi dengan Komisi Informasi Publik Prov DKI Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dalam hal ini dari PTA Jakarta, Wahidah Muslihah, S.Sos., M.M. Kabag. Perencanaan Program dan Kepegawaian IT dan Tri Jumiati, S.H.
Acara bertemakan Pengelolaan Informasi Publik Menuju E-Monev Badan Peradilan Di Empat Lingkungan Peradilan Se-DKI Jakarta ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Ketua Komisi Informasi Publik DKI Jakata, Harry Ara Hutabarat, SH. M.H.
Empat puluh orang peserta mengikuti bimtek, mereka berasal dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TUN, sewilayah DKI Jakarta.
Harry Ara Hutabat menyampaikan bahwa perlunya partisipasi badan publik untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Sehingga perlu dilakukan monitoring kepada badan publik agar informasi yang diberikan dapat dikategorikan informatif.
Ditambahkan Komisi Informasi Publik pada tahun ini akan memberikan penghargaan kepada badan publik yang memenuhi kriteria informatif setelah dilakukan monev secara berkala odengan menyampaikan data dukungnya pada saat pengisian Lembar Kerja.
Harapannya dengan bimtek ini, Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada setiap badan publik/unit kerja dapat mengaplikasikannya dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Bimtek ditutup dengan kuis post test dan pemberian sertikat secara digital. (asti)