Artifical Intelegence, Pengaruhnya dalam Sistem Hukum Peradilan Seminar Hukum (14/12)

logo

Artifical Intelegence, Pengaruhnya dalam Sistem Hukum Peradilan Seminar Hukum (14/12)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 429

Artifical Intelegence, Pengaruhnya dalam

Sistem Hukum Peradilan Seminar Hukum

 AI.png

Jakarta, pta-jakarta.go.id (14/12)

Para hakim tinggi PTA Jakarta, yang terdiri dari Drs. H. Mahmud, S.H., M.H., Drs. Damsyi, S.H., M.H., Drs. Muhammad Akyas, M.H., Drs. H. Ma’muri, S.H., M.S.I., H. Sunarto, S.H., M.H., Drs. H.Mahmud H.D., M.H. dan Drs. Hj. Syamsidar, S.H., M.H. hadir dalam Seminar Hukum bertemakan Arficial Intelegence, Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Peradilan.

Seminar diadakan oleh Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI), bertempat di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada Kamis, 14 Desember 2023.

AI1.png

Banyak pakar berbicara dalam seminar itu, di antaranya Prof. Dr. Ahmad M., Ramli, S.H., FCB.Arb., Dr. Agung Harsoyo, S.T., M.Sc., M.Eng., Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., MLLM., Dr. Dipl. Ing. Asril Janin, M. Sc. Dengan Keynote Speaker, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Drs. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

Hikmah yang dapat diambil dari seminar tersebut di antaranya, pengertian AI pada dasarnya adalah keberadaan suatu metode, cara dan/atau teknis untuk mengimitasi kecerdasan manusia dalam bentuk suatu program komputer dalam perspektif dan paradigma tertentu. Ia merupakan bentuk lanjut dari tehnik pemrograman yang tidak lepas dari keberadaan rangkaian instruksi2 (code) teknis dalam suatu bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menjalankan fungsi tertentu.

Artificial Inteligence (AI) atau Kecerdasan Artifisial (KA) sudah berkembang cukup pesat dalam berbagai sisi kehidupan manusia, yang juga menyentuh ranah penegakan hukum, khususnya di Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada dan Selandia Baru. Bagaimana dengan di negara kita tercinta ini.

Menurut Ahmad M Ramli, prinsip penggunaan AI dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, tetap harus menghormati hak-hak mendasar, khususnya hak atas privasi dan kehidupan berkeluarga; menghormati hak atas kebebasan berekspresi; menghormati hak atas non-diskriminasi; dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Dalam penggunaannya tidak boleh meremehkan etika standar profesi, khususnya kerahasiaan komunikasi antar profesi pengacara dan klien dalam menegakkan supremasi hukum.

AI2.png

Mahkamah Agung perlu mengantisipasi berbagai dampak AI tersebut. Sebelum adanya UU tentang AI, maka Mahkamah Agung dapat membuat regulasi (PERMA) tentang pedoman penggunaan AI di Pengadilan.

Menurut Edmon Makarim, setiap Invensi dan Inovasi Teknologi termasuk AI tidak boleh bertentangan dengan nilai kemanusiaan, selayaknya selalu menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara tepat guna dan berdaya guna. Global trend tentang AI pada dasarnya adalah Ethical & Trustworthiness yang juga mencakup Privacy & National Security (asti).

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter