PTA Jakarta Lakukan PIPK pada 17 Satker dalam Wilayahnya (1/12)
PTA Jakarta Lakukan PIPK pada 17 Satker dalam Wilayahnya
Jakarta, pta-jakarta.go.id (1/12)
Dalam rangka mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta selaku Koordinator Wilayah Keuangan 01 Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada 17 satuan kerja di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 340/SEK/PL.01.2.1/X/2023 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2023 di mana seluruh satker wajib melaksanakan penerapan dan penilian PIPK. Penilian tingkat wilayah dilaksanakan selama 7 hari dari tanggal 21 s.d. 29 November 2023.
Tim PIPK wilayah dikomandoi Rizal Mutaqin dengan anggota antara lain Windarti, Dewi Utari, Restiana Irwanti, Hadi Putra, Rizky Fallah R., Awanda Septian, Rudi Christian, dan Andri Mardika.
Penerapan PIPK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan, meningkatkan keandalan laporan keuangan, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tentang pengelolaan keuangan negara, meningkatkan reputasi institusi dan kepercayaan pemangku kepentingan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan dan laporan BMN yang memadai sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah.
Dengan adanya kegiatan PIPK, diharapkan satuan kerja di wilayah DKI Jakarta dapat memperoleh predikat efektif pada laporan hasil penilaian PIPK sehingga tercipta laporan keuangan Mahkamah Agung RI yang lebih andal, relevan, dan akuntabel serta mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya (rizal)