Empat Lingkungan Peradilan Harus Bersinergi (19/10)
Empat Lingkungan Peradilan Harus Bersinergi
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual Dari Labuan Bajo. NTT
Jakarta, pta-jakarta.go.id (9/10)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. dan Wakil Ketua, Drs. H. Damsir, S.H., M.H. hadir secara daring di ruang Command Center pada Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang digelar Mahkamah Agung pada Senin, 9 Oktober 2023 di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada pukul 18.00 WIB atau 19.00 WITA.
Turut hadir para unsur pimpinan pengadilan agama sewilayah hukum PTA Jakarta, termasuk para panitera, para sekretarisnya, bertempat di ruang Media Center masing-masing peradilan agama.
Mengawali sambutan pembukaan, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. meminta empat Lingkungan Peradilan di Bawah MA adalah saudara, harus saling bantu dan diskusi. Bersinergi dalam segala hal.
Kembali ditekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung, memberikan konsekuensi kepada para pimpinan di setiap satuan kerja, selain harus mampu mengawasi bawahannya juga harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi linkungannya.
Terkait rekruitmen hakim jika Perpres telah diterbitkan, maka Mahkamah Agung dapat melakukan rekruitmen sesuai dengan jumlah kekurangan hakim yang dibutuhkan karena sudah ada regulasi yang menjadi payung hukumnya.
Menyoroti keamanan informasi data peradilan Mahkamah Agung telah melakukan kerjasama dengan pihak BSSN terkait dengan pembentukan Tim Mahkamah Agung Computer Incident Security Response Team atau (MACSIRT) yaitu tim yang bertugas menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola, dan menanggapi insiden keamanan informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Dalam menyongsong tahun politik lembaga peradilan harus memposisikan diri sebagai lembaga yang netral dan independen karena sengketa dan pelanggaran pemilu akan bermuara di lembaga peradilan. Jangan sekali-kali mengunggah konten di media sosial mengandung potensi untuk diartikan sebagai dukungan kepada salah satu kontestan pemilu, karena hal itu akan mengundang reaksi negatif dari masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Di antaranya beliau menyampaikan ada empat hal yang perlu diperhatikan berdasarkan LHP BPK Tahun 2022, yakni pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan hakim dan pegawai terkait dengan hukuman disiplin belum sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan, pengelolaan hibah yang belum memadai dan penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) belum memadai.
Beliau juga menyoroti Indeks integritas hakim perspektif masyarakat Tahun 2022 dari persepsi masyarakat sebesar 7,84, persepsi masyarakat mengenai indeks integritas hakim berdasarkan empat variabel menghasilkan nilai keseluruhan adalah 78,48%. Mengacu pada hasil survei ini, maka perilaku jujur (anti suap) hakim adalah yang paling rendah dibandingkan variabel yang lain.
Mengenai IT, jika ada aplikasi yang bagus pada satuan kerja maka dapat dilakukan replikasi. Setiap kebijakan yang menyangkut pembangunan aplikasi dan infrastruktur/sarana prasarana harus dibahas melalui rapat pokja sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan pengendalian yang terpadu.
Kelengkapan permohonan pencabutan perkara, juga menjadi perhatian wakil ketua MA ini. Dengan syarat a) Surat permohonan pencabutan diajukan oleh pemohon kepada Ketua MA RI c.q. Ketua Kamar melalui ketua pengadilan pengaju (harus asli); b) Surat kuasa khusus permohonan pencabutan (jika ada dan harus asli); c) Akta pencabutan perkara kasasi/PK yang ditandatangani oleh panitera, pemohon dan termohon (harus asli); d) Pengadilan pengaju mengirim kepada Ketua MA RI c.q. Ketua Kamar dilampiri surat-surat tersebut.
Mengenai kelengkapan dokumen elektronik dalam berkas Kasasi/PK, dan dijumpai permasalahan dokumen elekronik dalam berkas perkara kasasi/PK tidak ada, dokumen elekronik dalam berkas perkara kasasi/PK ada namun tidak sesuai berkas fisik, compact disc (CD) pecah sehingga tidak dapat diakses, softcopy ada, namun tidak dapat dibaca (filecorrupt), softcopy ada, namun tidak lengkap. Panitera Pengadilan Pengaju perlu melakukan validasi dan kontrol sebelum berkas dikirim.
Kemudian, pembinaan berlanjut khusus untuk Kamar Agama, oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M. Hum. M.M. dan Y.M. Hakim Agung, Dr. H. Abdul Manaf, M.H.
Banyak yang disampaikan, di antaranya tentang kewenangan peradilan agama, selain perkawinan, juga menangani wakaf, zakat, infaq dan sedekah yang bersifat komersial dan melaksanakan/eksekusi putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, ekonomi syariah Kewenangan tersebut tidak hanya sebatas sengketa akad saja tetapi sampai pada penyelesaian sengketa termasuk hak tanggungan sebagai assesoir dari akad syariah sehingga pengosongan dan pelelangan sebagai tindakan dari akad syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama;
Jika ada perdamaian dalam mediasi (non litigasi) tidak otomatis masuk ke amar litigasi sebelum dibuat akta perdamaian dalam litigasi dengan cara putusan sela. Dan apa-apa yang didamaikan harus rigid, jelas dan dapat dieksekusi atau merubah surat gugatan sebelum Tergugat memberikan jawaban.
Dalam perkara gugat waris yang di dalamnya ada permohonan penetapan sita jaminan. Tentu ada dua kemungkinan yaitu, bisa dikabulkan, maka dilaksanakan sita jaminan terlebih dahulu kemudian setelah itu sidang dilanjutkan dan bisa ditangguhkan. Jika sudah diletakkan CB, maka dinyatakan dalam amar sah dan berharga. Apabila CB hendak diangkat karena alasan tertentu dapat diajukan oleh pemohon CB dan tidak harus semua pihak yang berperkara mengajukan pengangkatanCB.
Dalam perkara hadanah tidak mengenal Nebis in Idem. Terhadap putusan hadanah yang sudah inkrach, dapat digugat kembali dengan alasan pihak yang mengasuh tidak memberikan akses kepada pihak yang tidak mengasuh untuk bertemu dengan sang anak . Alasan tersebut merupakan pintu masuk untuk mengajukan gugatan ulang.
Mengenai perkara harta bersama, bahwa tidak semua harta bersama yang diagunkan ke Bank sebagai jaminan utang dinyatakan NO. Jika diagunkan dalam masa perkawinan maka harus diperhatikan apakah ada persetujuan dari pasangannya. Untuk itu perlu pembuktian tentang proses terjadinya agunan tersebut. Jika pihak yang mendalilkan tidak dapat membuktikan kebenaran prosesnya sesuai aturan yang berlaku maka agunan tersebut dipandang tidak ada.
Tentang perkara DK. Mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga tidak terkesan memudahkan perkawinan anak. Hakim harus mempedomani prosedur hukum pemeriksaan dispensasi kawin Pengadilan harus bersinergi dengan pemerintah daerah melalui MoU/kerjasama (asti).