Sukses Eksekusi Pengadilan Agama Jakarta Utara (25/09)

logo

Sukses Eksekusi Pengadilan Agama Jakarta Utara (25/09)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 569

SUKSES EKSEKUSI PA JAKARTA UTARA 

 eksekusi-utara.jpeg

Pengadilan Agama Jakarta Utara (25/09)

Hari Rabu, 20 September 2024, PA Jakarta Utara berhasil melaksanakan Permohonan Eksekusi Pengosongan Sengketa atas objek yang berupa Tanah dan Bangunan atas Pengadilan yang terletak di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

eksekusi-utara-1.jpeg

Pelaksanaan Eksekusi diawali pukul 08.00 wib dengan briefing TIM EKSEKUSI di Kantor PA Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Dr. Drs. H. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H. Dalam pesannya Ketua Pengadilan menyampaian agar “Tetap pada satu komando, jaga kekompakan dan kedepankan sisi humanis”, selanjutnya Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Dindin Pahrudin, S.H., M.H., beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, yang terdiri dari Jurusita, Jurusita Pengganti, dan staf dokumtasi dan IT.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi pengosongan lokasi ini juga tidak lepas dari adanya koordinasi persiapan pengamanan dengan bantuan dari Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing Jakarta Utara, Satpol PP Kota Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara dan Koramil 05 Cilincing Jakarta Utara, SATPOL PP Kota Jakarta Utara, serta Aparat sipil lainnya dari Kantor Lurah Semper Timur dan Camat Cilincing Kota Jakarta Utara, dengan jumlah personil mencapai 184 orang.

“Bersikap dewasa, humanis, waspada dan saling melindungi semuanya” sesuai amanat dari Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Achmad Akbar, S.Ik, M.si. pada saat Apel Gabungan yang dilakukan di area sekitar lokasi eksekusi, Tim Eksekusi PA Jakut bersama, Tim Pengamanan Gabungan menuju objek eksekusi. Setelah sampai di objek eksekusi sekitar pukul 11.21 WIB, Tim Eksekusi, membuka Eksekusi Pengosongan dengan membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara yang dibacakan oleh Andi Risman, SE, MH dan Ade Husniati. Pelaksana eksekusi yaitu Abdul Haris Rahmansyah, Saksi I Andi Risman, SE, MH dan Saksi II Hiram Sulistio Sibarani, S.Kom Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Pada kesempatan sebelumnya Panitera dan Kabag Ops. Polres Jakarta Utara, kembali menegaskan dan mengingatkan supaya “Jangan sampai ada yang mencoba menghambat atau menghalangi jalannya eksekusi pengosongan tersebut.”

Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam rumah diangkut keluar dibantu porter yang disediakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara, kemudian membongkar rumah dan semua bangunan yang akan dikosongkan dengan bantuan alat berat.

Setelah eksekusi pengosongan selesai, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara juga menyampaiakn terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polres, Polsek, Kodim, Koramil dan Satpol PP. Tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada Camat yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini.

eksekusi-utara-2.jpeg

Ini kali pertama dalam sejarah Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan. Kendati demikian, proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib.

Proses eksekusi dimulai Pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Eksekusi kembali ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut.

Pelayanan seperti inilah yang selalu menjadi kebanggaan PA Jakarta Utara. Memaksimalkan pelayanan untuk memberikan keadilan kepada warga pencari keadilan.

Kami Bangga Melayani.

“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter