Sebuah Diskusi Hukum “Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak” (01/09)
Sebuah Diskusi Hukum
“Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak”
Jakarta, pta-jakarta.go.id (1/9)
Jumat, 1 September 2023, IKAHI Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta bersama IKAHI Cabang sewilayah PTA Jakarta dan PPHIMM Jakarta menggelar diskusi hukum berkelanjutan. Kali ini bertema “Dispensasi Kawin Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dengan narasumber Yang Mulai Hakim Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. bertempat di Hotel Sunlake Waterpoint, Resort & Convention, Jakarta Utara.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, selaku tuan rumah, Drs. H. Fauzi, S.H., M.H., dalam laporannya menyatakan diskusi ini dihadiri oleh para hakim tinggi dan seluruh hakim tingkat pertama sewilayah hukum PTA Jakarta.
Sambutan Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyampaikan apresiasi terlaksananya diskusi ini. Anggaplah sebagai kawah candradimuka, untuk kita menimba ilmu. “Jujur dalam grup Petasain, Ketua Kamar Agama selalu galau dan kecewa bila ada yang tidak berpretasi baik. Untuk itu, hakim Jakarta, harus benar-benar menyerap ilmu dari diskusi ini. Hakim Jakarta harus berprestasi di atas rata-rata standart nasional”, tegasnya
Adalah Direktur Pembinaan Teknis. Badilag Mahkamah Agung, Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. yang sekaligus mewakili Plt. Dir. Badilag MA membuka secara resmi diskusi hukum tersebut. Beliau memberikan apresiasi setinggi-setinggi atas terselenggaranya acara ini. Terlebih karena tema yang diangkat menarik, sesuai data sejak berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019, perkara Dispensasi Kawin (DK) mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2019 berjumlah 29.000, lalu tahun 2020 naik 300%, yakni 65.000 perkara.
Dari hasil penelitian, maksud pemerintah menaikkan usia perempuan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, adalah untuk menekan perkawinan usia dini, tidak terwujud. Karena pada tahun 2021, dari permohonan DK, 99 % dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama. Apa yang menjadi faktor, hampir semua permohonan DK dikabulkan?
Jalannya Diskusi
Bertindak selaku moderator adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Drs.H.Damsir, S.H., M.H.. Beliau menyampaikan bahwa permohonan perkara DK sewilayah Jakarta pada tahun 2022 berjumlah 316, yang dikabulkan 267 perkara atau 84,5%. Sedangkan Januari -Juli 2023, ada 123 perkara dari 151 permohonan DK atau sebesar 81,5%.
Yang Mulai Hakim Agung, yang juga merupakan Ketua Kamar Agama MA, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan bahwa DK, yang kalau dilihat dalam angka cukup tinggi, per pengadilan sekitar 60 perkara. Sebenarnya penurunan angka perkawinan usia dini adalah bukan tugas pengadilan semata, karena banyak faktor, ada masalah ekonomi, pendidikan dan budaya masyarakat dan tak kurang juga peran orang tua dalam menjaga dan melindungi buah hatinya. Pengadilan hanya tumpuan, bukan penyebabnya dari tingginya jumlah perkawinan usia dini. Kerja ini harus bekerja sama dengan Pemda setempat, dan instansi terkait seperti contohnya di Kabupaten Maros.
Hakim dalam membuat pertimbangan perkara DK harus bagus dan mendalam. Tidak boleh ultra petita, harus memutus apa yang diminta. Dalam persidangan, hakim harus menggunakan bahasa/metode yang mudah dimengerti bagi anak, tidak memakai atribut pengadilan, harus memberi nasihat terkait terhentinya pendidikan anak dan dampak reproduksi, ekonomi, social, psikologi dan mempertimbangkan keterangan anak, calon dan wali/orang tua anak.
Pengadilan sebagai law enforcement, berupaya menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itu dalam putusan harus ditelaah sedalam-dalamnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, mengunakan penalaran berpedoman pada undang-undang dan peraturan lainnya, aspek sosial dan aspek filsafat hukumnya. (asti)