Hadirkan PT Pos Indonesia, PTA Jakarta Helat Rapat Kordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara (10/12)

logo

Hadirkan PT Pos Indonesia, PTA Jakarta Helat Rapat Kordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara (10/12)

Written by admin on .

Written by admin on . Hits: 130

Hadirkan PT Pos Indonesia, PTA Jakarta Helat Rapat Kordinasi

Percepatan Penyelesaian Perkara

Jakarta, pta-jakarta.go.id (10/11)

Dalam upaya percepatan penyelesaian perkara, Rabu, 10 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengadakan Rapat Kordinasi Pengawasan dan Percepatan Penyelesaian Perkara dengan menghadirkan PT Pos Indonesia dalam hal ini PT POS Indoensia KCU Jakarta Centrum 10000.

Rapat kali ini diikuti oleh seluruh Panitera Pengganti Tingkat Banding dan tiga orang Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dari setiap Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Jakarta.

Acara dibuka oleh Ketua PTA Jakarta Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H., dengan sambutan bahwa mengapresiasi terlaksananya acara ini selain upaya memberikan pemahanan yang sama untuk percepatan penyelesaian perkara. Dan kali sengaja menghadirkan panitera pengganti PTA Jakarta, termasuk yang diperbantukan dan beberapa Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, sebagai salah satu elemen dalam penyelesaian perkara.

“Mengenai kecepatan penyelesaian perkara, bukan tentang waktu semata, namun juga ketepatan di dalam penelesaiannya. Tepat memenuhi ketentuan aturan yang ada”, tegas KPTA Jakarta.

Rapat menghadirkan narasumber yang berkompeten, selain dari PT Pos Indonesia, juga Wakil Ketua PTA Jakarta, Ibu Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, M.H. menyampaikan tentang Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara, Panitera, Abdul Wahid, S.H., M.Hum. bicara tentang Kode Etik Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti. Dan Rama Dhamdhiany Rozi memaparkan tentang Aplikasi Kinsatker.

Wakil Ketua PTA Jakarta, Ibu Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, M.H. memaparkan antara lain tentang kiat-kiat dalam menjalankan profesi panitera pengganti dan juru sita pengganti. “Budaya kerja yang profesinal harus selalu dijaga dan ditingkatkan”, tegasnya.

Panitera, Abdul Wahid, S.H., M.Hum. mengenbalikan ingatan para Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti tentang Kode Etik yang menempel pada profesi seorang panitera pengganti dan juru sita pengganti, baik etika menjalankan tupoksi, dalam bergaul di kantor maupun etika di rumah tangga.

Dari PT Pos Indonesia menjadi narasumber Ibu Therecia Luh Budiarti sebagai Manajer Pengendali Kurir dan Logitik dan Bapak Anjas Siswara sebagai Manajer Operasi Pelayanan dari KCU Pos Indonesia Jakarta Centrum

 

Dalam penyampaikan materinya memaparkan tentang mekanisme penyampaian surat agar diterima langsung oleh yang dituju, yang dapat dilakukan tracking. Apalagi surat-surat panggilan dari pengadilan. Upaya-upaya perbaikan dan briefing kepada kurir, secara berkala dilakukan.

 

Penulis: Asti

Editor: Muhiddin

Hubungi Kami

Pengadilan  Tinggi Agama Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telp:  (021) 86902313

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

Flag Counter